KABUPATEN TASIKMALAYA, (TUGU BANDUNG.ID).- Tak terima pacar akan dijual temanya di sebuah aplikasi pertemanan MiChat, korban yang diketahui bernama Rafi akhirnya ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kematian korban sempat gegerkan warga dan disangka korban kecelakaan lalu lintas. Saat jasad korban ditemukan dalam kondisi telungkup pada Kamis (29/2/2024). Ada kejangalan luka di bagian kepala korban hingga polisi melakukan penyelidikan pada Jumat (8/3/2024) sore.
Rafi ternyata dihabisi oleh dua orang sahabatnya berinisial MI dan KK yang masih dibawah umur. “Rafi dianiaya sampai meninggal oleh dua pelaku. Dimana keduanya masih sahabat. Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat ditemui dikantornya, Sabtu (9/3/2024).
Dikatakanya, motif pembunuhan karena tersangka KK sakit hati oleh korban. KK yang memiliki teman wanita ternyata malah didekati oleh korban. Selain itu, korban juga berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi pertemanan MiChat.
“KK memiliki pacar dan didekati oleh korban. Sehingga KK marah dan sakit hati. Bahkan diketahui pacar tersangka KK akan dijual melalui aplikasi,” katanya.
Namun, KK yang tidak berani terhadap korban menceritakan sakit hatinya itu kepada sahabatnya, MI. Gayung bersambut tersangka MI juga memiliki ketersinggungan oleh korban. Selain itu MI miliki utang budi pada KK sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.
“Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK yang sejatinya merupakan bersahabat. Selain pribadi, MI ada ketersinggungan kepada korban. Maka MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi,” katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi setelah mereka bertiga yakni tersangka dan korban mengonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan,” katanya.
Kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut. Bahkan sempat berantem diatas motor tersebut saat berboncengan tiga.
Motor yabg dikendarai mereka sempat alami kecelakaan di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama-sama dalam pengaruh alkohol berkelahi. Korban kalah jumlah dan dipukul menhgunakan batu ukuran cukup besar di bagian kepalanya. “Korban dipukul dengan batu oleh pelaku hingga kepalanya alami retak,” katanya .
Ridwan menambahkan, bahwa MI dan KK sama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan batu.
“Luka dikepala akibat pukulan batu menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya.
Akibatnya, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. “Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” katanya.
Sementara itu pihaknya juga mengamankan barang butki pakaian hingga batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.***