Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Apr 2023 17:27 WIB ·

Direktur LBH Muhammadiyah Jabar Mengecam Aksi Provokasi Peneliti BRIN

 Dalam sebuah kegiatan tampak Dr. Ali Nurdin, SH, MH bersama Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanudin, SH., MM. Perbesar

Dalam sebuah kegiatan tampak Dr. Ali Nurdin, SH, MH bersama Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanudin, SH., MM.

KOTA BANDUNG (TUGUBANDUNG.ID) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Jawa Barat, Dr. Ali Nurdin, SH, MH., mengecam dan akan melaporkan aksi provokasi tidak terpuji yang dilakukan oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, yang juga merupakan pemilik akun Facebook AP Hasanuddin.

“Di tengah suasana Idulfitri yang damai, LBH Muhammadiyah Jabar mengharapkan agar semua warga negara Indonesia hendaknya menjaga perdamaian dan ketentraman dengan tak membuat pernyataan provokatif,” ungkap Ali.

Selanjutnya Ali Nurdin yang juga pengacara kondang ini, mengecam dengan sangat keras semua tindakan provokatif di media sosial yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif tersebut dilakukan seorang peneliti profesional yang aktif sebagai ASN di BRIN.

Ali menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan peneliti BRIN itu masuk dalam kategori tindak pidana ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian.

Untuk itu LBH Muhammadiyah, meminta pemilik akun Facebook AP Hasanuddin segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan sikap kami hari ini.

Ali Nurdin yang juga aktif di beberapa organisasi advokat tersebut mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. LBH Muhammadiyah Jabar menegaskan, tindakan provokasi serta ancaman pembunuhan sudah masuk katagori melanggar aturan ASN.

“Sejatinya ASN apalagi seorang peneliti professional di Lembaga BRIN dapat mengedepankan prinsip ilmu pengetahuan dalam berujar kemudian disampaikan secara santun dalam penyampaiannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, bahwa LBH Muhammadiyah jabar juga mendesak pihak kepolisian segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

LBH Muhammadiyah Jabar mengimbau seluruh warga persyarikatan Muhammadiyah di Jawa Barat dan seluruh Indonesia mengikuti arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Natsir agar dalam merespons pernyataan provokatif Andi Pangerang Hasanuddin dilakukan dengan cara-cara dakwah Muhammadiyah. “Kita percaya kepolisian dapat menuntaskan masalah ini, karena ini berbahaya terhadap keutuhan berbangsa dan bernegara kita,” tutup Ali Nurdin.***

Artikel ini telah dibaca 529 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Yuk ke Kampung Batagor Cibangkong, Wisata Kuliner Kota Bandung!

8 Desember 2024 - 19:09 WIB

Monumen Pahlawan Covid-19 Kota Bandung: Cara Menghormati Perjuangan dan Solidaritas Warga

8 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Nongkrong dengan Tema Otomotif di Kota Bandung? Disini Tempatnya!

8 Desember 2024 - 18:47 WIB

Manfaatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR, Begini Caranya!

8 Desember 2024 - 18:43 WIB

Call Center 112 Kota Bandung, Solusi Cepat dan Tepat untuk Situasi Darurat

8 Desember 2024 - 18:34 WIB

Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah Disesalkan Pimpinan DPRD Jabar, Ini Alasannya!

8 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Berita